‘Adhal Sebagai Alasan Perpindahan Kewenangan Wali Dalam Pernikahan (Studi Atas Pandangan Fiqh Al-Syāfi’iyyah dan Penerapan di Mahkamah Syar’iyah Idi Kabupaten Aceh Timur)

‘Adhal Sebagai Alasan Perpindahan Kewenangan Wali Dalam Pernikahan (Studi Atas Pandangan Fiqh Al-Syāfi’iyyah dan Penerapan di Mahkamah Syar’iyah Idi Kabupaten Aceh Timur)
Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI)
2019
07-07-2019
Indonesia
Bireuen
Agama Islam
‘Adha, Kewenangan Wali
Skripsi
Fakultas Syariah
Program Studi HKI
Ya
Ya

Wali nikah yang lebih diutamakan adalah orang yang lebih dekat dengan perempuan yang akan menikah. Wali yang lebih jauh hanya berhak menjadi wali apabila wali yang lebih dekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat menjadi wali. Namun jika wali yang lebih dekat enggan (‘adhal), maka kewenangan wali tersebut dipindahkan kepada wali hakim. Oleh karena itu, hendak diteliti bagaimana kriteria ‘adhal sebagai alasan perpindahan kewenangan wali dalam pernikahan menurut pandangan Fiqh Al-Syāfi’iyyah, dan bagaimana penerapan ‘adhal sebagai alasan perpindahan kewenangan wali dalam pernikahan di Mahkamah Syar’iyah Idi Kabupaten Aceh Timur. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kriteria ‘adhal sebagai alasan perpindahan kewenangan wali dalam pernikahan menurut pandangan Fiqh Al-Syāfi’iyyah, dan mendeskripsikan penerapan ‘adhal sebagai alasan perpindahan kewenangan wali dalam pernikahan di Mahkamah Syar’iyah Idi Kabupaten Aceh Timur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah penerapan ‘adhal sebagai alasan perpindahan kewenangan wali dalam pernikahan di Mahkamah Syar’iyah Idi Kabupaten Aceh Timur dilakukan terhadap perkara wali ‘adhal dengan alasan anak perempuan itu tidak menuruti kata ayahnya, dan tidak menghormati atau pulang ke rumah orang ayahnya. Di saat persidangan dilaksanakan, ayah tidak mau hadir, sedangkan perempuan dan calon suaminya disertakan dengan saksi-saksi telah hadir. Setelah Majelis Hakim melakukan pertimbangan terhadap alasan wali ayah, dan disertai dengan saksi dan bukti, dalam putusannya, maka Majelis Hakim menetapkan bahwa kewenangan wali ayah berpindah kepada wali hakim, dengan alasan wali ‘adhal dan antara perempuan dan calon suaminya kafaah. Penetapan perkara wali ‘adhal berdasarkan semua pertimbangan para hakim telah sesuai dengan pandangan Fiqh Al-Syāfi’iyyah, di mana alasan enggan wali Pemohon untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon termasuk dalam ketentuan kriteria wali ‘adhal di atas, karenanya keengganan wali Pemohon tersebut tidak mempunyai alasan yang sah. Dikarenakan bahwa wali Pemohon terbukti ‘adhal menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon, maka pernikahan keduanya dapat dilangsungkan dengan wali hakim.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.