Taklik Talak Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah Dan Hukum Positif

Taklik Talak Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah Dan Hukum Positif
Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI)
2023
07-07-2025
Indonesia
Bireuen
Taklil, Talak
Karya Tulis Ilmiah
Fakultas Syariah
Program Studi EKOS
-
Ya

Penelitian ini mengkaji penetapan taklik talak dan perbedaannya menurut Fiqh Syafi’iyyah dan Hukum Positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian komparatif bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang membandingkan dua atau lebih kejadian dengan melihat penyebabnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menelaah dan menyeleksi konsep-konsep atau hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa taklik tala boleh dan talak akan jatuh jika melanggar taklik talak yang telah ditetapkan menurut Fiqh Syafi’iyyah, sedangkan Hukum Positif Tidak, permasalahan taklik talak dalam Hukum Positif merujuk kepada Undang-Undang Pasal 66 ayat (1) No 1 Tahun 1974 yaitu talak adalah permohonan yang diajukan oleh suami kepada pengadilan agama guna menceraikan istrinya denganpenyaksian ikrar talak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.