Batas Usia Menikah Menurut Fiqh Syāfi’iyyah Dan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Batas Usia Menikah Menurut Fiqh Syāfi’iyyah Dan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI)
2021
09-01-2021
Indonesia
Bireuen
Fiqih ( Hukum Islam), Perkawinan Dan Keluarga
Usia Menikah, Fiqh Syāfi’iyyah
Skripsi
Fakultas Syariah
Program Studi HKI
Ya
Ya

uatu perkawinan dilaksanakan sebab memberikan tujuan bagi manusia untuk
dapat melestarikan keturunannya. Dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan
minimal usia pernikahan. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16
Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU
Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan
yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah
bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Adapun yang menjadi
permasalahan skripsi ini bagaimana batas usia menikah menurut Fiqh Syafi’i’yyah
dan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU NO. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan bagaimana persamaan dan perbedaan batas usia menikah
menurut Fiqh Syafi’i’yyah dan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jenis penelitian dalam skripsi ini
adalah jenis penelitian kualitatif. Sifat penelitian ini merupakan deskriptif analisis,
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif. Hasil penelitian skripsi ini adalah Batas usia menikah menurut Fiqh
Syafi’i’yyah adalah pada usia baligh sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Shahih
Muslim yaitu ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil, kecuali
setelah baligh dan dia bersedia. Sedangkan batas usia menikah menurut UU No.
16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan adalah batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan
dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas)
tahun. Adapun Persamaan antara batas usia menikah menurut Fiqh Syafi’i’yyah
dan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan tentunya tidak ada persamaan, karena menurut Fiqh
Syafi’iyyah batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah sama-sama
telah baligh, sementara UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalalah laki-laki dan perempuan sama-sama
telah berusia 19 tahun. Sedangkan Perbedaannya adalah batasan umur dalam
melangsungkan suatu pernikahan menurut Undang-undang UU No. 16 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
berbeda dengan pendapatnya Imam Syafi’i, dimana dalam UU tersebut
menetapkan usia 19 tahun bagi laki maupun wanita, sedangkan menurut Imam
Syaf’i baik pria maupun wanita telah berusia 15 tahun atau telah baligh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.