Batas Usia Menikah Menurut Fiqh Syāfi’iyyah Dan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
uatu  perkawinan  dilaksanakan  sebab  memberikan  tujuan  bagi  manusia  untuk
dapat melestarikan keturunannya. Dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan
minimal usia pernikahan. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16
Tahun  2019  sebagai  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974
tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU
Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan
yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah
bagi  laki-laki  ialah  19  tahun  dan  perempuan  16  tahun.  Adapun  yang  menjadi
permasalahan skripsi ini bagaimana batas usia menikah menurut Fiqh Syafi’i’yyah
dan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU NO. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan bagaimana persamaan dan perbedaan batas usia menikah
menurut Fiqh Syafi’i’yyah dan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jenis penelitian dalam skripsi ini
adalah jenis penelitian kualitatif. Sifat penelitian ini merupakan deskriptif analisis,
Adapun  pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  pendekatan
normatif.  Hasil penelitian skripsi ini adalah  Batas usia menikah menurut Fiqh
Syafi’i’yyah adalah pada usia baligh sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Shahih
Muslim yaitu ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil, kecuali
setelah baligh dan dia bersedia.  Sedangkan batas usia menikah menurut UU No.
16  Tahun  2019  Tentang  Perubahan  Atas  UU  NO.  1  Tahun  1974  Tentang
Perkawinan adalah  batas minimal  umur perkawinan bagi wanita dipersamakan
dengan  batas  minimal  umur  perkawinan  bagi  pria,  yaitu  19  (sembilan  belas)
tahun. Adapun  Persamaan antara  batas usia menikah menurut Fiqh  Syafi’i’yyah
dan UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974
Tentang  Perkawinan  tentunya  tidak  ada  persamaan,  karena  menurut  Fiqh
Syafi’iyyah batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah sama-sama
telah baligh, sementara UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalalah laki-laki dan perempuan sama-sama
telah  berusia  19  tahun.  Sedangkan  Perbedaannya  adalah  batasan  umur  dalam
melangsungkan  suatu  pernikahan  menurut  Undang-undang  UU  No.  16  Tahun
2019  Tentang  Perubahan  Atas  UU  No.  1  Tahun  1974  Tentang  Perkawinan
berbeda  dengan  pendapatnya  Imam  Syafi’i,  dimana  dalam  UU  tersebut
menetapkan usia 19 tahun bagi laki maupun wanita, sedangkan menurut Imam
Syaf’i baik pria maupun wanita telah berusia 15 tahun atau telah baligh.
edit_page
 
        					    Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login. 
    					    
