PERAN MEDIATOR DALAM PELAKSANAAN MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI
Pertikaian dalam rumah tangga sering berujung pada perceraian jika tidak ditemukan solusi meski telah diupayakan perdamaian. Penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui litigasi atau non-litigasi, dengan mayoritas perkara di Mahkamah Syar’iyah berupa perceraian. Penulis ingin mengkaji peran mediator dalam mendamaikan pihak yang berperkara serta tingkat keberhasilan mediasi dalam kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sigli. Meskipun mediasi bertujuan mendamaikan, keberhasilannya tidak selalu tercapai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis peran mediator dalam mediasi perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sigli. Fokus penelitian terbatas pada mediator dan proses mediasi perceraian. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan data primer dari wawancara langsung dengan mediator, serta data sekunder dari literatur terkait. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan, dan analisis dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan hasil penelitian. Mediasi berperan penting dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sigli, meskipun sering terkendala kurangnya pemahaman masyarakat, ketidakpercayaan pada netralitas mediator, dan keterbatasan pengalaman mediator. Solusi yang diperlukan meliputi peningkatan kapasitas mediator melalui pelatihan, penerapan pendekatan komunikatif dan empatik, serta komitmen aktif dari para pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada itikad baik dan kehadiran aktif para pihak yang bersengketa.
edit_page
 
        					    Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login. 
    					    
