Perlindungan Hak Sehat Anak Perspektif Hukum Islam

Perlindungan Hak Sehat Anak Perspektif Hukum Islam
Lainnya
Wasatha: Jurnal Studi Islam dan Humaniora
2023
14-01-2023
Indonesia
Lainnya
Fiqih ( Hukum Islam)
Perlindungan; Hak Sehat Anak; Perspektif; Hukum Islam
Karya Tulis Ilmiah
Fakultas Syariah
Program Studi HKI
-
Ya

Islam memberikan perhatian secara khusus dan serius terhadap anak, mulai anak masih
dalam kandungan ibunya sampai anak menjelang dewasa. Kewajiban menyusui
(radha’ah), mengasuh (hadhanah), kebolehan ibu tidak berpuasa saat hamil dan
menyusui, kewajiban memberi nafkah yang halal dan bergizi, berlaku adil dalam
pemberian, memberi nama yang baik, mengakikahkan, mengkhitan, mendidik,
merupakan wujud dari kasih sayang tersebut. Sepanjang 2020 menerima 6.519 pengaduan
kasus pelanggaran hak anak yang merupakan jumlah terbanyak dalam kurun waktu 10
tahun ke belakang. KPAI mendapati 1.098 kasus anak berhadapan dengan hukum, 128
kasus sosial dan anak dalam situasi darurat, 139 kasus agama dan budaya, 70 kasus
kesehatan dan napza, dan 1.011 kasus perlindungan anak lainnya. perlindungan hak sehat
anak secara hakiki adalah terpelihara kesehatan anak, yang merupakan suatu kewajiban,
baik pemeliharaan atas kesehatan fisik maupun mental agar anak dapat tumbuh secara
normal, tidak ditimpa penyakit fisik maupun mental. Pemenuhan gizi dan vitamin yang
cukup dan seimbang baik saat berada dalam kandungan maupun setelah anak lahir.
Ketika anak telah lahir didunia, pemeliharaan kesehatan anak diberikan pada upaya
pertumbunhan sehat, pencegahan dan penyembuhan. Pemenuhan hak dasar kesehatan
dalam Islam selain radhaah (menyusui) dan khitan, juga dalam bentuk pencegahan dan
pengobatan dari penyakit. Dalam Islam melindungi anak dari penyakit adalah wajib.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.