Perlindungan Hak Sehat Anak Perspektif Hukum Islam
Islam memberikan perhatian secara khusus dan serius terhadap anak, mulai anak masih 
dalam kandungan ibunya sampai anak menjelang dewasa. Kewajiban menyusui 
(radha’ah), mengasuh (hadhanah), kebolehan ibu tidak berpuasa saat hamil dan 
menyusui, kewajiban memberi nafkah yang halal dan bergizi, berlaku adil dalam 
pemberian, memberi nama yang baik, mengakikahkan, mengkhitan, mendidik, 
merupakan wujud dari kasih sayang tersebut. Sepanjang 2020 menerima 6.519 pengaduan 
kasus pelanggaran hak anak yang merupakan jumlah terbanyak dalam kurun waktu 10 
tahun ke belakang. KPAI mendapati 1.098 kasus anak berhadapan dengan hukum, 128 
kasus sosial dan anak dalam situasi darurat, 139 kasus agama dan budaya, 70 kasus 
kesehatan dan napza, dan 1.011 kasus perlindungan anak lainnya. perlindungan hak sehat 
anak secara hakiki adalah terpelihara kesehatan anak, yang merupakan suatu kewajiban, 
baik pemeliharaan atas kesehatan fisik maupun mental agar anak dapat tumbuh secara 
normal, tidak ditimpa penyakit fisik maupun mental. Pemenuhan gizi dan vitamin yang 
cukup dan seimbang baik saat berada dalam kandungan maupun setelah anak lahir. 
Ketika anak telah lahir didunia, pemeliharaan kesehatan anak diberikan pada upaya 
pertumbunhan sehat, pencegahan dan penyembuhan. Pemenuhan hak dasar kesehatan 
dalam Islam selain radhaah (menyusui) dan khitan, juga dalam bentuk pencegahan dan 
pengobatan dari penyakit. Dalam Islam melindungi anak dari penyakit adalah wajib. 
edit_page
 
        					    Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login. 
    					    
