Analisis Hukum Islam Terhadap Akada Perkawinan Akibat Gangguan Bipolar

Analisis Hukum Islam Terhadap Akada Perkawinan Akibat Gangguan Bipolar
Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI)
2023
30-08-2023
Indonesia
Bireuen
Fiqih ( Hukum Islam)
Analisis Hukum Islam
Skripsi
Fakultas Syariah
Program Studi HKI
-
Ya

Orang dengan gangguan mental tidak boleh melangsungkan pernikahan atas dirinya sendiri, tanpa atas izin walinya seperti yang telah dijelaskan bahwa orang dengan gangguan mental itu dilarang dari melakukan transaksi terhadap berbagai macam akad. Maka wajib baginya untuk mengacu kepada izin walinya seperti ganguang bipolar jika dianalisis dengan sudut pandang maqāsid al-syar‘iah, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam atau sebaliknya. Rumusan masalah: Bagaimana ketentuan-ketentuan perkawinan menurut hukum Islam dan bagaimana hukum perkawinan akibat gangguan bipolar ditinjau dalam Hukum Islam. Tujuannya untuk mengetahui ketentuan-ketentuan perkawinan menurut hukum Islam dan untuk mengetahui hukum perkawinan akibat gangguan bipolar ditinjau dalam Hukum Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini dengan jenis penelitian kualitatif, pendekatan normatif dan bersifat deskriptif. Hasil penenlitian menunjukan bahwa ketentuan-ketentuan perkawinan dalam hukum Islam yaitu: 1) mempelai laki-laki dan mempelai wanita dengan ketentuan Islam, jelas orangnya, memberi persetujuan pada tsaibah 2) wali dengan ketentuan Islam, berakal, laki-laki, adil, hurriah 3) dua orang saksi dengan ketentuan laki-laki, Islam, baligh, berakal, adil, hurriah, menghadiri akad perkawinan 4) Ijab dan qabul dengan ketentuan memakai kata īnkah atau perkawinan, penerimaan dari calon laki-laki. Hukum perkawinan akibat gangguan bipolar ditinjau dalam hukum Islam sah apabila mencukupi rukun dan syarat serta sedang tidak ada gangguan jiwanya namun seluruh ucapan dan tindakannya akan menjadi tidak sah serta tidak memiliki akibat hukum pada saat gangguan bipolar yang dideritanya sedang kambuh sebagaimana dalam kitab-kitab ulama mu’tabar, antara lain Majmu’ Syarah Al Muhazzah yang ditulis oleh Al Nawawi, namun demikian kurang baik dalam pandangan maqāsid al-syar‘iah untuk dilaksanakan karena hilangnya sebagian dari poin ini (menjaga agama (hifdh al-din), menjaga jiwa (hifdh al-nafs), menjaga akal (hifdh al- ‘aql), menjaga harta (hifdh al-mal), dan menjaga keturunan (hifdh al-nasl)).

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.