FIQH MUQARAN (Perbandingan Pendapat Ulama Mazhab)

FIQH MUQARAN (Perbandingan Pendapat Ulama Mazhab)
Lainnya
Yayasan Penerbit Muhammad Zaini
2023
31-08-2023
Indonesia
Lainnya
Pidie Sigli
FIQH MUQARAN, Perbandingan Mazhab, Pendapat Ulama
E-Book
Fakultas Syariah
Program Studi HKI
Ya
Ya

Sebelum kita melihat sejarah lahirnya mazhab serta perkembangannya, sedikit kita melihat arti dari mazhab itu sendiri. Menurut bahasa Arab, “mazhab” (مذهب) berasal dari shighah masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan keterangan tempat) dari akar kata fiil madhy “dzahaba” (ذهب) yang bermakna pergi. (Huzaemah Tahido Yanggo, 1997:71) Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-thariq). (M.Husain Abdullah, 1995:196) Ada beberapa istilah tentang rumusan definisi mazhab yang dikemukakan oleh para pakar. M. Husain Abdullah, mendefinisikan madzhab dengan kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. (M.Husain Abdullah, 1995:200) Menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidahkaidah istinbathnya. (Ahmad Hasan, 1996: 79) Mnurut Ustaz Rizim Azid dalam bukunya menjelaskan bahwa Mazhab dapat dilihat dari dua segi, yakni segi bahasa dan istilah fiqh. Pertama, dari segi bahasa, kata mazhab berasal dari bahasa Arab.yaitu dari kata dzahaba. Adapun arti dari dzahaba adalah jalan yang dilalui dan dilewati, pergi, mengambil sebagai cara, dan sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Kedua, dari segi istilah fiqh, para ulama fiqh mengartikan mazhab sebagai suatu metode atau manhaj yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian. Kemudian, orang yang menjalani suatu mazhab menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasan dan bagian-bagiannya, yang dibangun di atas berbagai prinsip serta kaidah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.