TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PENGALIHAN HAK ASUH ANAK KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN DAYAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEWAJIBAN ORANG TUA DALAM MENDIDIK ANAK
Dalam hukum keluarga Islam, orang tua wajib bertanggung jawab penuh atas
pendidikan agama dan moral anak, meskipun anak diasuh oleh lembaga pendidikan
seperti dayah. Pengalihan hak asuh pendidikan kepada dayah tidak membebaskan
kewajiban orang tua secara hukum Islam. Oleh karena itu penelitian ini penting
dilakukan untuk mengkaji implikasi hukum pengalihan hak asuh anak kepada dayah
terhadap tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak. Dari hal tersebutlah
penulis mengangkatnya menjadi sebuah penelitian dengan rumusan masalah yaitu:
Bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam terhadap pengalihan kewajiban hak asuh
anak dari orang tua kepada lembaga pendidikan dayah, dan apa saja implikasi hukum
keluarga Islam terkait pengalihan kewajiban orang tua dalam mendidik anak kepada
lembaga pendidikan dayah. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dengan
pendekatan doktrinal kualitatif, data dikumpulkan dari literatur-literatur yang
meliputi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terkait dengan masalah ini dan
implikasi hukum yang diakibatkan, kemudian fatwa ulama terkait masalah ini, serta
kitab-kitab kuning dalam mazhab Syāfi‘ī yang membahas masalah ini, data dianalisis
secara sistematis, dan keabsahannya dijaga dengan pendekatan deduktif. Hasil
penelitian ini adalah: Dalam tinjauan hukum keluarga Islam, pengalihan kewajiban
hak asuh anak dari orang tua kepada lembaga pendidikan dayah diperbolehkan,
selama tidak mengabaikan kewajiban utama orang tua dalam membiayai kebutuhan
si anak, seperti biaya hidup yang dibutuhkan anak selama di dayah, orang tua
dituntut untuk selalu mengupayakan kebutuhan si anak. Implikasi hukum keluarga
Islam terkait pengalihan kewajiban orang tua dalam mendidik anak kepada lembaga
pendidikan dayah mencakup beberapa hal penting. Pertama, tanggung jawab
pendidikan anak tetap melekat pada orang tua meskipun sebagian tugas tersebut telah
dialihkan kepada dayah. Dalam hukum keluarga Islam, orang tua tetap menjadi pihak
utama yang bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak secara lahir dan batin,
Kedua, dayah berfungsi sebagai mitra pendidikan, bukan sebagai pengganti orang
tua. Dayah hanya menjalankan fungsi pendampingan dan pembinaan berdasarkan
kesepakatan dengan orang tua dan tetap dalam koridor syariat. Ketiga, orang tua
wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap proses
pendidikan anak di dayah. Oleh karena itu, pengalihan kewajiban ini bersifat terbatas
dan harus didukung dengan komunikasi, pengawasan, serta kerja sama antara orang
tua dan dayah untuk memastikan pendidikan anak sesuai ajaran Islam.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.