ANALISIS YURIDIS DISPENSASI NIKAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 11 TAHUN 2007 DAN HUBUNGANNYA DENGAN USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

ANALISIS YURIDIS DISPENSASI NIKAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 11 TAHUN 2007 DAN HUBUNGANNYA DENGAN USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI)
2026
21-04-2026
Indonesia
Bireuen
Acara Dan Prosedur Pengadilan, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia
ANALISIS YURIDIS DISPENSASI NIKAH
Skripsi
Fakultas Syariah
Program Studi HKI
Ya
Ya

Tahun 2007 di wilayah Aceh yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah telah berjalan cukup efektif dari segi administratif dan prosedural. Namun, faktor sosial seperti penolakan orang tua serta alasan utama pengajuan, yaitu kehamilan di luar nikah, menunjukkan bahwa dispensasi nikah masih didorong oleh kondisi darurat, bukan kesiapan pernikahan. Oleh karena itu, meskipun hakim telah mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan terbaik anak, penguatan pendampingan psikologis dan pendekatan preventif tetap diperlukan untuk menjamin perlindungan anak dan keberlangsungan pernikahan yang sehat. Hubungan antara PMA No. 11 Tahun 2007 dan UU Perkawinan merupakan hubungan yang saling melengkapi namun tetap hierarkis. UU Perkawinan menetapkan batas usia minimum perkawinan sebagai upaya perlindungan terhadap anak, sedangkan PMA No. 11 Tahun 2007 menyediakan mekanisme dispensasi untuk kondisi-kondisi khusus, seperti kehamilan di luar nikah, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak. Meskipun fleksibilitas yang diberikan oleh PMA memungkinkan penyelesaian kasus-kasus yang kompleks, penerapan dispensasi harus disertai dengan kriteria yang ketat dan evaluasi psikososial yang mendalam guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.